
Badan Narkotika Nasional Kabupaten OKU Timur melaksanakan kegiatan Asistensi Penguatan Pembanguanan Berwawasan Anti Narkoba di Lingkungan Pendidikan Dan Masyarakat di Kabupaten OKU Timur dengan tema Pembekalan calon relawan dalam melaksanakan P4GN secara mandiri oleh unsur masyarakat dan unsur pendidikan di kabupaten OKU Timur.Kegiatan berlangsung hari Senin kemarin yang bertempat di Aula Hotel Dewi II Martapura.Dalam kegiatan tersebut AKBP.Gendi Marzanto,SH.,MH selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten OKU Timur menyampaikan kata sambutan sekaligus memberi materi dengan tema kebijakan hukum dan rehabilitasi tentang narkoba.Beliau menjelaskan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan dengan konsep depenalisasi yaitu kebijakan hukum pidana dimasa yang akan datang memasukan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri kedalam korban yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial bukan hukum pidana.Konsep tersebut diterapkan dalam UU NO.35 Tahun 2009 dengan menghilangkan sanksi pidana bagi pecandu,penyalahguna dan korban yang tidak sengaja menggunakan narkotika.Ketiga kelompok tersebut berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial sebagai bentuk sanksi pidana.
Setelah AKBP.Gendi Marzanto,SH.,MH memberikan materi,Kasie P2M juga turut serta menyampaiakan materi dalam kegiatan tersebut. Citra,S.Psi selaku Kasie P2m menyampaiakn penjelasan tentang hal-hal yang terkait dengan relawan anti narkoba.
Narasumber yang ke tiga yaitu disampaikan oleh Staf Diklat RSUD Martapura Vindhea Intan Ravina,S.Psi.Beliau menyampaikan materi tentang Pencegahan Narkoba di Lingkungan Pendidikan,Pekerja,masyarakat dan keluarga.Acara tersebut dihadiri oleh 30 orang peserta dari komunitas Bikers,Ormas,perwakilan Masyarakat,Unsur Kepemudaan,Pelajar dan Mahasiswa.
Diharapakan giat ini merupakan wadah untuk menjadi penghubung informasi P4GN antara Badan Narkotika nasional kabupaten OKU Timur serta terjalin kerjasama antar organisasi.