
Seksie Pemberantasan BNNK OKU Timur pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 11.00 wib telah mengamankan 2 orang tersangka dalam dugaan perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorilla. tersangak berinisial nama; AB BIN W tanggal lahir,Yosowinangun, 14 Agustus 1999 Jenis kelamin, Laki-laki, Pekerjaan Guru Alamat Desa Yosowinangun Kec. Belitang Madang Raya RT/RW 006/002 Kab. OKU Timur Prov. Sumsel dan yang kedua GHK BIN S,lahir Belitang, 25 Maret 1996, Laki-laki Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Yosowinangun Kec. Belitang Madang Raya RT/RW 003/001 Kab. OKU Timur Prov. Sumsel adapun saksi berinisila PS, lahir OKU Timur, 27 Juli 1998 jenis kelamin , Laki-laki pekerjaan Wiraswasta dengan alamat Desa Yosowinangun Kec. Belitang Madang Raya RT/RW 005/002 Kab. OKU Timur Prov. Sumsel. tempat Kejadian Perkara (TKP) , Inpeksi Irigasi Desa Tanah Merah BK10 Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur . BARANG BUKTI NARKOTIKA 1 (satu) bungkus Plastik Bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis Tembakau Gorilla dengan berat bruto 5 gram. adapun Barang bukti non narkotoka yaitu : 1 (satu) Unit HP merk VIVO, 1 (satu) unit HP merk REALME, 2 (satu) buah KTP a.n (dua) tersangka, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (bungkus) kotak rokok, uang tunai senilai Rp. 109.000,- (seratus sembilan ribu) ) KRONOLOGIS KEJADIAN Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 Pukul 10.00 Wib berdasarkan informasi yg diterima dari masyarakat melalui BNNK OKU Timur bahwa baru saja ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman ke seorang terduga berinisial AG ditemani GY. Selanjutnya Pada Pukul 11.00 Wib Tim mulai melakukan controlled delivery ke alamat si Penerima di Inpeksi Irigasi Desa Tanah Merah BK10 Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur. Dan berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti tsb. Dari hasil introgasi awal para tersangka menerangkan bahwa paket narkotika tsb yang diduga narkotika golongan I Jenis Tembakau Gorilla tersebut dibeli melalui media sosial instagram. Adapun pasal yang disangkakan : diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) serta 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. rencana tindak lanjut dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten OKU Timur yaitu Amankan 2 (dua) Tsk dan BB dan Dibawa ke BNNP Sumsel serta Melengkapi Mindik dan Sidik perkara.