
BNNK melaksanakan rapat koordidasi program pemberdayaan masyarakat anti narkoba di lingkungan pemerintah. Seksi P2M BNNK OKU Timur melaksanakan kegiatan” RAPAT KOORDINASI PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ANTI NARKOBA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN OKU TIMUR”. Adapun acara ini dilaksanakan di hotel Puri Tani Martapura Kabupaten OKU Timur pada Rabu 04/03/2020. Acara ini dihadiri 30 orang yang terdiri dari 20 orang perwakilan dari OPD pemkab OKU timur, dan 10 Instansi Vertikal OKU Timur, Badan, Kementerian, TNI dan Polri.
Kegiatan ini di buka oleh kepala BNN Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur AKBP Gendi Marzanto,SH.MH. dan sekaligus menjadi pemateri pertama pada kegiatan ini. Beliau menyampaikan tentang tujuan Rakor dalam kaitan Implementasi Inpres no 6 tahun 2018 dan pemendagri no.12 tahun 2019 dilingkungan pemerintah. Selajutnya penyampaian materi ke dua oleh Asisten I Pemkab OKU Timur bapak Dwi Supriyanto,MM menyapaikan materi tentang kebijakan pemkab OKU Timur dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan,Pemberantasan penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dilajutkan dengan Penyampaian Materi Ketiga oleh kepala Kesbangpol Kabupaten OKU Timur AY.hertawan,SE,.AK.ST.,MM penyampaian materi tentang peran serta pemerintah daerah terhadap pencegahan Pemberantasan Panyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika untuk di Wilayah Pemerintahan Kabupaten OKU Timur. Pemateri terakhir atau pemateri ke empat oleh kasi P2M Citra, S.Psi menyampaikan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberdayaan BNNK OKU Timur dalam pencegahan. pemberantasan penyalagunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). hasil yang di dapat dari rapat koordinasi di dapatkan notulen.
1. Terbentuknya TIM Terpadu P4GN untuk instansi Pemerintah sesuai dengan inpres nomor 06 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional dan permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas P4GN yang akan diresmikan akhir minggu kedua bulan maret tahun 2020.
2. akan di adakan penandatanganan MOU atar BNNK OKU Timur kepada 30 Instansi yang hadir dalam rencana aksi P4GN.
3. DPRD OKU Timur akan mendukung dan Memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN.
4. Setiap OPD yang di undang akan menganggarkan anggaran untuk P4GN untuk pelaksanaan sosialisasi, Deteksi dini dan regulasi tentang P4GN di Kantor masing-masing.
Dengan terlaksananya kegiatan ini di harapkan terbenyuknya sinergitas antara pemkab OKU Timur dan BNNK OKU Timur dalam penerapan inpres no.6 tahun 2018 tentang P4GN dan Pemendagri 12 tshun 2019 tangtang fasilitas P4GN. dalam program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Pemerintah.