
Melalui seksi rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur kembali mengantarkan klien yang berjumlah 1 (satu) orang ke loka rehabilitasi kalianda Lampung pada hari Jum’at (05-02-2021). Klien atas nama R.FP yang berstatus voluntary tersebut, berusia 26 tahun, yang beralamat di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur. Setelah tiba di Loka Kalianda, Klien beserta petugas pengantar dari BNN Kabupaten OKU Timur yang berjumlah 2 (dua) orang langsung diterima oleh Petugas Loka Kalianda Lampung.
Kegiatan pengantaran klien ke Loka Rehabilitasi Kalianda bertujuan untuk memulihkan kondisi kesehatan para korban penyalahgunaan narkoba baik fisik dan psikologis, agar diterima kembali oleh masyarakat.