
Giat seksi rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupten OKU Timur melalui rapat koordinasi tingkat kabupaten/kota dengan dinas terkait.Rapat Koordinasi ini di buka langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional kabupten OKU Timur AKBP.Gendi Marzanto,SH.,MH.Sedangkan narasumber didatangkan langsung dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera selatan Drs.H.Ahmad Bustari,AMK.Beliau menyampaikan materi tentang instruksi Presiden dalam Pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN) dan perekursor narkotika.Dalam materi tersebut,beliau menjelaskan tentang dasar hukum P4GN antara lain Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.Dijelaskan juga beberapa ruang lingkup fasilitas layanan kesehatan maupun fasilitas di institusi yang dimiliki oleh pemerintah pusat atau daerah termasuk juga lembaga rehabilitasi milik BNN seperti,Balai besar rehabilitasi,Balai rehabilitasi,Loka Rehabilitasi dan Klinik Rehabilitasi serta Komponen Masyarakat. Adapun aspek yang harus dimiliki oleh penyelenggaraan rehabilitasi medis dan sosial yaitu Status kelembagaan,Struktur Organisasi,Program layanan,Sumber Daya Manusia sarana dan prasarana serta pencatatan dan pelaporan.
Dalam rapat koordinasi tersebut di hadiri oleh perwakilan Dinas OPD Kabupaten OKU Timur,Kejaksaan,Kehakiman,dan Polri.Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatakan pengetahuan dan mengajak OPD Dinas dan Kejaksaan serta polri untuk bekerja sama dalam penanganan rehabilitasi Pecandu Narkoba di wilayah kabupaten OKU timur.