Skip to main content
Berita Kegiatan

Koordinasi Rapat Kerja Teknisi BNNP dan BNNK Dalam Upaya Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat di BNNP Sumatera Selatan

Dibaca: 2 Oleh 11 Feb 2019November 24th, 2020Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika NAsional Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melaksanakan kegiatan Koordinasi rapat kerja teknis BNNP dan BNNK dalam upaya pelaksanaan program pemberdayaan Masyarakat di BNNP Sumsel.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 7-8 Februari 2019 di Kantor BNNP Sumatera Selatan.
Dasar Pelaksanaan kegiatan tersebut adalah:
1. Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional.
3. Peraturan Kepala BNN Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.
4. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota.
Adapun uraian kegiatan tesebut adalah :

    1. Bimbingan program persamaan pemahaman kegiatan BNNK dan BNNP.
    2. sinergi Program P2M BNNP dan BNNK.
    3. Pembuatan Rencana hal-hal yang berkaitan dengan teknisi kegiatan .

    Setelah melaksanakan Kegiatan Koordinasi Rapat Kerja teknisi BNNP dan BNNK dalam upaya pelaksanaan program Pemberdayaan Masyarakat dapat segera terealisasi sesuai dengan yang direncanakan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel